• Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi. • Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai. • Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya. Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID ( Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang tercantum pada KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke data yang tercatat di Ditjen Dukcapil 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan, gerai penyelenggara jasa telekomunikasi, gerai milik mitra, menghubungi layanan contact center. Ya, ada sanksi bagi pelanggan yang tidak melakukan proses registrasi, sebagai berikut: • Untuk calon pelanggan, kartu tidak dapat aktif. • Untuk pelanggan lama, akan dilakukan pemblokiran secara bertahap.